Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu mengawasi pelaksanaan kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi dan eksekutif Perusahaan sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Pembentukan
Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK/2014 tertanggal 8 Desember 2014, maka Dewan Komisaris Perusahaan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi
Susunan Komite Audit tersebut adalah sebagaiberikut :
Ketua : Daniel Kandinata
Anggota : Oey Alfred dan Henny Mulyawan
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
1.Terkait dengan fungsi Nominasi :
a.Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
i.Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
ii.Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi;
iii.Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
d. Memberikan usulan mengenai calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Terkait dengan fungsi Remunerasi :
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
i. Struktur Remunerasi;
ii. Kebijakan atas Remunerasi;
iii. Besaran atas Remunerasi.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Head Office
Wisma Budi, Lt 8 – 9
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6
Jakarta, Indonesia 12940
Telp: +62-21- 521 3383 (Hunting)
Fax : +62-21-521 3392
Website: www.budistarchsweetener.com